> Kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang tak terselesaikan, kenapa dan mengapa? Fadli Robbi: Kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang tak terselesaikan, kenapa dan mengapa? Fadli Robbi: Kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang tak terselesaikan, kenapa dan mengapa?

Arsip Blog

Senin, 19 Desember 2011

Kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang tak terselesaikan, kenapa dan mengapa?

Membahas masalah pelanggaran HAM di Indonesia rasanya tidak akan selesai bila dikupas dalam sehari, begitu banyaknya kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang hingga saat ini dari kasus ke kasus lainnya belum terselesaikan, malahan yang membuat kita miris justru muncul kasus baru pelanggaran HAM yang lain, ada apa sebenarnya? Kenapa di zaman Reformasi sekarang yang notabene "katanya" penegakan HAM jauh lebih baik dan perlindungan terhadap HAM lebih di junjung tinggi namun ternyata era reformasi sekarang tak ubahnya seperti era orde baru yang mana penegakan HAM masih jauh dari harapan.


Bila kita cermati, masa kelam dari pelanggaran HAM di Indonesia terjadi pada masa rezim orde baru, ketika itu Indonesia dipimpin oleh rezim otoriter dan militeristik yang kental demi mempertahankan kekuasaannya. Pada masa ini banyak sekali pelanggaran HAM yang terjadi yang melibatkan pemerintahan kala itu. Kekerasan digunakan pada masa orde baru tak lain untuk terus melenggangkan kekuasaan Presiden Soeharto kala itu sehingga mau tak mau siapa saja yang menentang, melawan dan berbeda haluan dengan politik pemimpin kala itu akan diberangus dengan kekerasan.

Soeharto menerapkan tiga kebijakan sekaligus. Pertama, mengekang hak berserikat, berekspersi dan berpendapat. Kedua, melakukan eliminasi dan kebijakan redaksionis konsep HAM sesuai selera pemerintahannya, dengan cara melakukan hegeminisasi dan dominasi faham melalui pendidikan formal dan informal dan  ketiga, melakukan pembunuhan dan penghilangan orang secara  paksa tanpa alasan hukum. Untuk melanggengkan proyek kekuasaannya, dengan dalil stabilitas politik sebagai syarat pencapaian pertumbuhan ekonomi, Presiden Soeharto tidak segan mengontrol secara ketat media mass, kampus, mahasiswa, LSM, DPR, bahkan lembaga yudisial (Suparman Marzuki, Tragedi Politik Hukum HAM, hal. 196).

Dengan kekuatan militernya, Suparman menilai setidaknya ada tiga bentuk pelanggaran HAM secara nyata yang dilakukan aparat negara. Pertama, pembunuhan di luara hukum sebagai pelanggaran atas kewajiban mengormati hak untuk hidup. Tragedi semisal pemunuhan sejumlah besar orang yang dituduh terlibat PKI pada tahun-tahun awal Orde Baru, peristiwa petrus (penembakan misterius) pada 1980-an, peristiwa Talangsari,  pembunuhan sepanjang operasi militer (DOM) di Aceh dan Papua sejak awal tahun 1990-an hingga pembunuhan dalam peristiwa Trisakti dan Semanggi pada pertengahan akhir tahun 1990-an menunjukkan kebengisan luar biasa terhadap HAM. Kedua, penghilangan secara paksa (enforced disappearence) atau penculikan atas sejumlah aktivitas mahasiswa demokrasi. Ketiga, penyiksaan dan penganiayaan.


Berakhirnya rezim orde baru dan berganti dengan era reformasi yang seharusnya penegakan HAM lebih dijamin ternyata tidak membuat kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi kala itu dapat diselesaikan melalui meja hijau dengan mengadili orang-orang yang bersalah dan mereka yang terlibat dengan seadil-adilnya. Kenyataan yang terjadi justru kasus-kasus tersebut seperti hilang diltelan bumi. Pemerintah terkesan tidak memiliki inisiatif untuk menyelesaikan pelanggaran HAM tersebut. Penting kita cermati adalah kenapa fenomena ini bisa terjadi? Seolah-olah telah didesain sedimikin rupa sehingga kasus tersebut dapat hilang ditelan bumi sebelum diselesaikan di pengadilan.

Kecenderungan yang kita lihat setiap kasus/pelanggaran yang dilakukan dan berkaitan dengan pemerintah sebagai pemangku kekuasaan maka dapat dipastikan penyelesaian kasus tersebut akan jauh dari harapan. Terlihat sekali bahwa Indonesia belum bisa menegakan supremasi hukumnya dengan semestinya. Hukum dapat disetir oleh mereka yang memiliki kekuasaan dan pengaruh. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan di benak kita, apa yang salah dengan penegakan hukum di negara kita ini?

Ada yang berpendapat kesalahan ini terletak pada manusianya, yakni para aparat penegak hukumnya yang tidak memiliki integritas dan para pejabatnya yang bermental buruk. Pendapat ini tidak salah, namun ada pula yang mengatakan bahwa ini kesalahan sistem, karena sistemlah yang membentuk manusia Indonesia menjadi sepert ini, yakni pejabatnya korup, penegakan hukumnya mudah di sogok dan lainnya. Tetapi ada yang mengatakan pula bahwa sistem ini sendiri diciptakan oleh manusianya, yakni segala UU, peraturan, budaya dan lainnya adalah hasil ciptaan manusia (eksekutif,legislatif,yudikatif). Lantas siapa yang salah? karena bila kita lihat kesalahan ini bagaikan lingkaran setan yang kesemuanya adalah faktor buruknya penegakan HAM di Indonesia.

Rusaknya segala lini dan aspek yang terjadi pada penegakan hukum di Indonesia disinyalir kuat sebagai dalang lemahnya supremasi hukum kita dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi. Oleh karenanya harus segera dilakukan perbaikan dan itikad baik dari pemerintah bila tak ingin melihat negara ini hancur akibat moralitas manusia Indonesia yang tidak bisa menegakan keadilan dalam hal HAM.

Masa depan Indonesia yang cemerlang menuggu kita, maka bangkit saudaraku....!! Kisah kelam pelanggaran HAM di masa lalu jangan sampai membuat kita menjadi peratap yang hanya bisa diam.... Jadikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebagai pembelajaran kita di masa depan agar lebih baik...!!

2 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...